News and Events


fauziah ibrahim 005

 

 

 

Al Jazeera English looks at the Indonesia’s Justice System, which is riddled with corruption and incompetent investigative procedures and where trials and sentences are often deemed unfair. Wealthy or politically influential suspects are often able to buy themselves out of a trial, while poorer suspects face abuse in prison. View the documentary


legal system dysfunction

 

 

 

Indonesia's law enforcement and judiciary systems must move towards international business standards if the country is to remain competitive.

Read More


img08

 

 

 


OpenTrial will be monitoring companies from OECD Anti-Bribery Convention countries to help ensure foreign trade and investment in (initially) Indonesia and Nigeria are graft-free.

 more


 opentrial globe 

 

 

 

Vallar Plc is to buy 75% of PT Berau Coal Energy and 25% of PT Bakrie & Brothers’ PT Bumi Resources in the emerging market of Indonesia, where the legal system is almost entirely dysfunctional as a result of endemic violence and corruption. more

Visit our Indonesian Legal System Exposé Grid / Kunjungi kami Sistem Hukum Indonesia Expose Grid: click here

Find out more about the challenges facing the Indonesian legal system: click here

HELP OPENTRIAL COLLECT THE DATA NEEDED TO ENSURE LAW & ORDER PROFESSIONALS CAN BE HELD ACCOUNTABLE:

For more information click here.

BANTUAN OPENTRIAL KUMPULKAN DATA UNTUK MEMASTIKAN PROFESI HUKUM & ATURAN DAPAT BERTANGGUNG BERTANGGUNG JAWAB:

Untuk informasi lebih lanjut mengklik di sini.

 

 

child within

Indonesia does not have a credible legal system      

To find out more click here.

Sistem peradilan yang ada di Indonesia saat ini belum dapat dikategorikan sebagai sistem peradilan yang kredibel.

Adanya disfungsi yang parah dalam sistem peradilan Indonesia telah dikonfirmasi oleh Special Rapporteur dari Komisi Tinggi HAM PBB (UNHCR), Prof. Manfred Nowak, yang mengunjungi Indonesia pada bulan November, 2007. Pejabat PBB ini menerima “laporan-laporan yang konsisten dan banyak jumlahnya yang menyebutkan bahwa korupsi telah benar-benar mengakar di dalam sistem peradilan pidana. Beberapa sumber menunjukkan bahwa pada setiap tingkat dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tingkat polisi hingga pengadilan bahkan lembaga penahanan dan penjara, korupsi telah merupakan praktek yang melembaga (quasi-institutionalized practice).

Misalnya saja, seorang tersangka yang tidak bersalah dalam perkara narkoba dapat dijadikan bersalah dan diekseksui apabila, misalnya, tidak membayar uang sejumlah hingga Rp400 juta kepada jaksa penuntut, dan hal ini terkadang dilakukan secara kolusi antara hakim dan advokat.

Tak hanya korupsi sistem hukum yang terus menerus merusak proses peradilan yang adil di Indonesia, penyiksaan, khususnya di kota-kota besar, juga telah merusaknya. Profesor Nowak menemukan bahwa sebagian besar dari para tahanan yang ditemuinya telah mengalami kesewenang-wenangan dan penyiksaan sebagai cara yang dipakai oleh penegak hukum untuk mengambil pengakuan para tersangka yang kemudian akan dipakai dalam pemeriksaan di pengadilan sebagai alat bukti yang sah. Tendangan, pukulan dengan menggunakan tinju, sepatu, rantai tongkat, bilah besi, palu dan kawat, tembakan pistol lewat betis, serta penyetruman dengan aliran listrik, semuanya ini telah dilaporkan terjadi dan dilakukan sebagai cara-cara untuk mendapatkan pengakuan dari para tersangka dan telah dikonfirmasi secara forensik kepada Profesor Nowak.

Acara penyiksaan pada tahap pemeriksaan oleh polisi, yang berlangsung hingga berhari-hari dan dilakukan di rumah-rumah, kadang juga dilakukan dengan memasukkan obeng ke dalam telinga tersangka, menodongkan pistol yang berisi peluru ke kepala dan memukul atau membakar telapak kaki tersangka. Hanya saja, karena penahanan seorang tersangka pada tingkat polisi dapat berlangsung berkali-kali selama masa enam puluh satu hari yang diizinkan, maka ketika tersangka dibebaskan atau dilimpahkan pada tingkat pemeriksaan atau penahahan selanjutnya, tanda atau bukti fisik dari cidera akibat penyiksaan tadi tidak lagi begitu nampak.

Keadaan ini diperburuk lagi dengan praktek pengadilan yang suka menerima kesaksian saksi yang menuduh orang lain yang sering dimotivasi oleh maksud untuk mengalihkan kesalahan atau melepaskan dendam pribadi, ditambah lagi dengan kurangnya atau tiadanya akses pada pengacara dan, khusus yang menyangkut tersangka warga negara asing, adanya masalah penerjemahan atau hambatan bahasa selama masa pemeriksaan oleh polisi atau tahap sebelum pemeriksaan pengadilan.

Dalam beberapa kasus, advokat tersangka sengaja dipukuli untuk mengecilkan hati mereka sehingga tidak dapat membela klien mereka secara tepat, dan lagi, petugas penjara, tanpa diketahui oleh terdakwa atau terpidana, sengaja membuat pembelaan yang cacat di dalam permohonan grasi yang diajukan, dengan maksud agar terdapat alasan sehingga permohonan tersebut dapat langsung ditolak.   Untuk mengetahui lebih lanjut klik di sini.